İqbal Musyaffa
31 Mei 2018•Update: 31 Mei 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Badan Pusat Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, menyerahkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2017 kepada DPR RI di Jakarta.
Laporan disampaikan dan diserahkan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. LKPP sendiri merupakan pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2017 sesuai dengan undang-undang keuangan negara, undang-undang tentang BPK, dan undang-undang APBN.
"Hari ini kami menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP 2017 kepada DPR melalui sidang paripurna," jelas dia.
Dalam laporan tersebut Moermahadi menyampaikan realisasi pendapatan negara tahun 2017 sebesar Rp1.666 triliun atau 95 persen dari anggaran yang ditetapkan APBN 2017. Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.343 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp311 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp11 triliun.
Sementara itu, untuk penerimaan perpajakan yang merupakan sumber utama pendanaan APBN yang diraih pemerintah hanya 91 persen. Namun, penerimaan tersebut menurut dia tumbuh 4,5 persen dari penerimaan perpajakan tahun 2016.
Kemudian untuk realisasi belanja negara tahun 2017 dalam LKPP disebutkan sebesar Rp2.007 triliun atau mencapai 94 persen dari anggaran, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.265 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp682 triliun, dan dana desa sebesar Rp 59 triliun.
“Realisasi belanja yang melebihi realisasi pendapatan negara tersebut mengakibatkan terjadinya defisit anggaran tahun 2017 sebesar Rp 340 triliun atau 2,15 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ungkap dia.
Moermahadi lebih lanjut juga menjelaskan, dalam LKPP tahun 2017 mencakup tujuh komponen laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.