Muhammad Nazarudin Latief
02 November 2017•Update: 02 November 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah akan menerapkan perizinan yang ketat terhadap masuknya produk rokok elektrik ke Indonesia, Rabu.
Peraturan ini, kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, adalah larangan terbatas (lartas), semacam aturan tata niaga yang ketat, meski tak berarti pelarangan perdagangan.
Barang kena lartas baru bisa masuk ke Indonesia apabila sudah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan kementerian terkait.
"Jadi hampir tidak mungkin keluar izin," kata Menteri Enggar.
Untuk impor produk rokok elektrik, rancangannya tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan langsung atau rekomendasi dari menteri kesehatan.
Padahal, beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan Nila Moeleok pernah mengungkapkan banyaknya efek buruk rokok elektrik bagi kesehatan. Vape, sebutan buat rokok elektrik, juga disebutnya menyumbang angka besar terhadap perokok pemula.
Aturan lartas lain, harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Segera akan saya keluarkan larangan [lartas]. Di beberapa negara lain sudah dilarang, kita juga harus larang untuk menjaga kesehatan,” kata Menteri Enggar.
Selama ini, kata dia, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan izin impor barang vape, dengan demikian tidak ada aturan soal kuota impor.
Namun setelah dikaji, impor vape tak membawa keuntungan apa-apa. Terlebih bahan-bahan campuran cairan rokok juga tak pernah dipublikasikan.
Aturan soal rokok elektronik ini, kata Menteri Enggar, akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan.