Pizaro Gozali İdrus
17 Oktober 2018•Update: 17 Oktober 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Malaysia mengumumkan akan menaikkan harga rokok pada akhir bulan ini, lansir kantor berita Bernama pada Selasa.
Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad mengatakan harga produk tembakau, termasuk rokok, harus dinaikkan karena peningkatan pajak berdasarkan aturan pengendalian tembakau di Malaysia.
"Implementasi Pajak Penjualan dan Jasa (SST) baru-baru ini akan menyebabkan harga untuk semua jenis produk tembakau, termasuk rokok, akan ditingkatkan," kata Dzulkefly kepada wartawan.
Dzulkefly juga mengatakan seorang anggota dewan Malaysia telah didenda karena merokok di gedung Parlemen pada Senin yang mulai resmi menjadi zona bebas rokok.
Dzulkefly juga mengumumkan bahwa Malaysia telah menaikkan usia minimum pembeli alkohol dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Malaysia juga meminta penjual rokok menampilkan tanda bahaya alkohol berbahaya bagi kesehatan, serta memisahkan minuman beralkohol dari makanan dan minuman lainnya.