Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah hari ini mengumpulkan pemilik platform marketplace di Indonesia untuk membahas peningkatan konten produk lokal khususnya produksi Industri kecil dan menengah (IKM) dalam e-commerce
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah akan meminta dukungan pada pemilik marketplace agar memprioritaskan produk dalam negeri untuk dipasarkan, ketimbang sekadar meloloskan produsen dari luar negeri.
“Besok [hari ini] saya undang market place yang besar-besar agar mengkonsider itu dan memberikan priotitas pada produk dalam negeri,” ujar Menteri Enggar di Jakarta, Rabu.
Menteri Enggar mengakui masalah utama dalam perdagangan e-commerce di Indonesia adalah barang lokal kalah jauh dari barang impor.
Data dari Bli-bli.com, dari 2,5 juta barang yang dipasarkan, produk dari vendor lokal hanya sekitar 50 hingga100 ribu produk dalam negeri.
“Benar, masih didominasi produk asing. Sekitar 90 persen produk luar, hanya 10 persen dalam negeri,” ujar Menteri Enggar.
Kondisi ini, kata Menteri Enggar, bukan karena masalah kualitas namun ketidaktahuan para pelaku industri kecil menengah (IKM) dalam memasarkan produknya melalui marketplace.
Selain itu, kata dia, ketidakpedulian para pemilik marketplace untuk mendukung produk dalam negeri.
Setelah pertemuan ini, kata Menteri Enggar, pemerintah akan menetapkan rasio barang impor dan barang lokal yang dipasarkan di marketplace.
Namun angka perbandingan itu, menurut Menteri Enggar, harus diputuskan dengan pertimbang matang dan berhati-hati.
Dia ingin, angka rasio muncul secara alamiah dan tidak ditetapkan dengan sewenang-wenang.
“Jangan ada angka dulu, kita tidak ingin memasukan target yang besar tapi tidak workable,” ujar dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan ada wacana kewajiban mendaftar bagi e-commerce pada Kementerian Perdagangan.
Ini adalah upaya menyamakan level of playing field, agar ada kesetaraan antarpemain, baik pelaku bisnis e-commerce maupun perdagangan konvensional.
Sebagai perbandingan, kata Tjahja, dalam perdagangan pasar ritel dan toko modern telah berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan terbut, para pelaku ritel diwajibkan menjual barang buatan dalam negeri sebanyak 80 persen.
news_share_descriptionsubscription_contact

