Muhammad Nazarudin Latief
11 Desember 2017•Update: 11 Desember 2017
Muhammad Nazarudin Latief
JAKARTA
Pemerintah akan memperketat pengawasan produk-produk yang beredar di kawasan perbatasan.
Menurut pemerintah di kawasan perbatasan rawan beredar produk yang tidak sesuai ketentuan Indonesia, misalnya melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label Bahasa Indonesia, ketentuan manual dan garansi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma, Senin, mengatakan perpindahan barang antarnegara melalui jalur darat selalu terjadi. Sehingga kemungkinan peredaran barang yang merugikan konsumen itu sangat tinggi.
Sepanjang 2017, di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah mengawasi 582 produk yang beredar di kawasan perbatasan. Jumlah ini meningkat 25 persen dari tahun sebelumnya.
Pengawasan dilakukan terhadap produk dengan ketentauan SNI secara wajib, yang terkait dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup.
Hasil pengawasan menemukan dari 582 produk, ada 171 produk yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 47 produk di antaranya melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.
Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu, sejumlah 181 produk.
Sesuai dengan temuan ini, Kemendag sudah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak seuai ketentuan.
Untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag melakukan pembekuan Nomer Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk impor.
“Yang tidak memenuhi ketentuan ditarik, kalau ada perusahaan yang melanggar lagi dikenakan sanksi lebih berat,” ujarnya.