İqbal Musyaffa
09 Juli 2018•Update: 10 Juli 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah resmi meluncurkan sistem online single submission (OSS) sebagai sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada saat peluncuran sistem OSS di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sistem tersebut hadir untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain melalui PTSP, masyarakat kini dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.
“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Menteri Darmin.
Dengan sistem OSS, Darmin menambahkan, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.
Darmin menerangkan bahwa Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, antara lain Purwakarta, Batam dan Palu.
Rancang bangun sistem berbasis teknologi informasi ini menurut Menteri Darmin pada dasarnya terkoneksi dan terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OSS juga terkoneksi dan terintegrasi dengan sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” urai Menteri Darmin.
Menteri Darmin menambahkan, saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan bantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.
“Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat kabupaten/kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya,” papar Mentri Darmin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan bahwa PP nomor 24 tahun 2018 sebagai dasar hukum dari penerapan OSS merupakan lompatan positif dan komprehensif untuk sinkronisasi regulasi perizinan di pusat dan daerah.
“Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial,” jelas Lembong.