Umar Idris
21 Februari 2021•Update: 21 Februari 2021
JAKARTA, Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 49 peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pada Minggu.
Franky Sibarani, ketua tim serap aspirasi UU Cipta Kerja yang ikut membahas peraturan turunan ini, mengatakan peraturan yang telah diterbitkan terdiri 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden.
"Masih ada empat peraturan yang belum diterbitkan sejauh ini," kata Franky, kepada Anadolu Agency, pada Minggu.
Di situs uu.ciptakerja.go.id disebutkan pemerintah menyiapkan 61 Rancangan PP dan 5 Perpres sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Puluhan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden, telah dipublikasikan di situs Sekretariat Negara.
Antara lain PP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Manajemen Risiko yang disusun sebanyak 390 halaman.
Masyarakat dapat mengakses di link https://jdih.setneg.go.id/Produk.
UU Cipta Kerja disahkan pada awal November 2020. Pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja dinilai kontroversial, terutama oleh mahasiswa dan organisasi buruh, karena memuat banyak perubahan peraturan ketenagakerjaan.
Selain itu UU Cipta Kerja membuat banyak perubahan dalam bidang perpajakan, perkebunan dan kehutanan, dan investasi asing.