Erric Permana
06 Oktober 2020•Update: 07 Oktober 2020
JAKARTA
DPR membantah tergesa-gesa dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker telah melalui sejumlah tahapan dan harus segera diselesaikan.
Dia beralasan pembahasan RUU antara DPR dengan pemerintah hanya dibatasi tiga kali masa sidang, itu sebab pihaknya memaksimalkan waktu yang ada.
"Kalau tidak selesai itu dipindah dilempartugaskan ke AKD atau didrop. Kan kita tidak mau kerja yang sudah banyak jadi sia-sia," kata Baidowi, kepada Anadolu Agency, pada Selasa.
Baidowi juga memastikan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker terbuka kepada dan melibatkan masyarakat.
"Ini satu-satunya RUU yang pembahasannya dilakukan secara terbuka, tidak ada RUU lain yang dilakukan secara terbuka gak ada RUU lain," jelas dia.
Dia juga membantah draf RUU Ciptaker dirahasiakan dari publik.
"Nyatanya bisa diakses publik ketika pemerintah dulu mengajukan terus kemudian sekarang sudah diputuskan pembahasannya terbuka, soal sekarang belum dilaunching hasil paripurnanya karena kita cek sekali lagi jangan sampai salah ketik, salah titik koma," pungkas dia.
Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang dipercepat pelaksanaannya.
RUU tersebut disepakati oleh tujuh fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan, PKB, PAN, PPP, Gerindra, Nasional Demokrat, dan Golongan Karya.
Ada dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.
Rapat paripurna tersebut diwarnai ketegangan antara fraksi Demokrat dan pimpinan sidang, sehingga Demokrat memutuskan walkout dari sidang paripurna.
Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan RUU tersebut sudah dilakukan sebanyak 64 kali.
Rinciannya dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja, dan enam kali rapat tim musyawarah, termasuk pada masa reses dan juga Sabtu-Minggu.
“UU ini terdiri dari 15 bab dan 185 pasal dari sebelumnya 174 pasal,” ujar Supratman.
Dia mengatakan RUU tersebut disusun menggunakan metode omnibus yang berdampak pada 1.203 pasal dari 79 undang-undang.
Ada 7.197 daftar isian masalah (DIM) dalam RUU ini, ujar dia.
Supratman mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dengan prinsip musyawarah mufakat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.