Muhammad Nazarudin Latief
27 April 2018•Update: 27 April 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Indonesia berhasil membebaskan produk gypsum plasterboard dari pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) oleh Otoritas Antidumping India (Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties/DGAD).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan sebelumnya, produk tersebut dikenakan BMAD sebesar USD24,11/m3 pada rentang waktu tahun 2013-2017. Namun, sejak 19 April lalu, bea tersebut dihapus.
“Otoritas Antidumping India memutuskan bahwa industri domestik India bukan dari impor yang dianggap dumping,” ujar Oke dalam siaran tertulisnya, Jumat.
Sebelum pengenaan BMAD, ekspor gypsum plasterboard Indonesia ke India mencapai puncaknya pada 2009 sebesar USD1,09 juta dan 2010 sebesar USD1,14 juta. Setelah pengenaan BMAD, ekspor menurun drastis pada 2013 menjadi USD6 ribu. Dalam periode penyelidikan pada 2016 dan 2017, Indonesia bahkan tidak melakukan ekspor sama sekali ke India.
Keputusan ini, menurut Oke, diharapkan bisa mendongkrak dan mengembalikan nilai ekspor produk gypsum plasterboard Indonesia ke India.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan pihaknya mengapresiasi eksportir yang berinisiatif dengan Otoritas Antidumping India dan mendukung selama penyelidikan.
Penyelidikan antidumping sunset review produk gypsum plasterboard dimulai pada 15 Juli 2017 lalu. Dalam petisinya, industri domestik India mengklaim bahwa besarnya kapasitas Indonesia dapat menjadi pemicu praktik dumping.
Indonesia sendiri membantah, bahwa tidak ada impor produk tersebut dari Indonesia pada periode penyelidikan dan tidak ada hubungan kausal antara dumping dan kerugian industri domestik India.
Terlebih lagi, total kapasitas ekspor gypsum plasterboard Indonesia ke dunia terbilang kecil, yaitu hanya mencapai 500.000 unit.
Selain itu, pangsa impor Indonesia di India hanya 0,03% dari total impor, sementara ekspor produk gypsum plasterboard Indonesia ke India di bawah 1 persen dari keseluruhan total ekspor produk gypsum plasterboard Indonesia ke dunia.
Ini mengindikasikan bahwa ekspor Indonesia ke India tidak signifikan apabila dibandingkan dengan total kapasitas ekspor Indonesia ke dunia.
Pemerintah India sudah dua kali melakukan penyelidikan antidumping pada produk ini. Pertama kali dimulai pada 2004, namun, dihentikan pada 2005 karena tidak terdapat bukti kerugian industri dalam negeri India.
Penyelidikan kedua dilakukan pada 2011 dan menerapkan BMAD terhadap impor produk tersebut yang diberlakukan selama 5 tahun, yaitu pada 2013-2017.
Selain Indonesia, negara lain yang mendapatkan tuduhan serupa adalah Tiongkok, Thailand, dan Uni Emirat Arab.