26 Juli 2017•Update: 26 Juli 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Besarnya potensi penerimaan menjadikan zakat sebagai salah satu solusi strategis bagi pelaksanaan sustainable development goals (SDGs) di berbagai belahan dunia, khususnya dunia Islam.
Dalam diskusi Merumuskan Fiqih Zakat on SDG’s, Rabu, Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Masdar Farid Masudi mengatakan penyaluran dana zakat bisa memiliki peran pada 11 poin dari 17 poin program SDGs.
Program SDGs yang bisa dibantu menggunakan dana zakat antara lain pemberantasan kemiskinan, penghapusan kelaparan, peningkatan kualitas kesehatan, pemberian pendidikan yang layak, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi, energi, pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan, perubahan iklim, serta kemitraan.
Untuk optimalisasi pelaksanaannya, perlu diatur garis-garis acuan yang mendukung pembangunan global namun tetap berada dalam koridor syariah. “Dalam kontribusi zakat untuk tujuan pembangunan global, perlu dibangun jembatan yang menghubungkan fiqih pemberdayaan zakat berdasarkan asnaf dengan gagasan pembangunan oleh SDGs.”
Oleh karena itu, kini dibentuk penyusunan buku fiqih terkait penggunaan dana zakat untuk program SDGs. Tim Penyusun buku Fiqh Zakat on SDGs, Muhammad Maksum, mengatakan, konsep dasar fiqih sebagai hasil ijtihad atau pemahaman terhdap teks Al-Quran dan hadits harus dimaknai secara aktif sehingga dapat dikembangkan seiring perkembangan zaman.
“Kesesuaian Islam terhadap standar-standar nasional dan internasional seperti keadilan, kemanusiaan, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik. Islam juga mengatur keseimbangan antara ibadah dan muamalah, dunia dan akhirat, serta pribadi dan kelompok,” jelas dia.
Fiqih zakat on SDGs mencakup dua dimensi yaitu dimensi fiqih terhadap SDGs serta dimensi fiqih zakatnya itu sendiri. “Pengelolaan zakat mencakup penggalangan, pengadministrasian, dan penyaluran. Fiqih Zakat on SDGs juga diarahkan pada tiga cakupan tersebut,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Suzanty Sitorus, mengatakan, potensi zakat untuk menyukseskan SDGs di Indonesia sangat besar karena mayoritas penduduknya adalah Islam dengan kesadaran zakat yang cukup baik.
Zakat dan SDGs, lanjut dia, akan dapat bersinergi karena keduanya memiliki tujuan yang sama. Pemerintah dan ulama juga mendukung pendayagunaan zakat untuk pencapaian SDGs.
"Hal ini tercermin dari salah satu fatwa MUI yang menyatakan bahwa harta zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dapat didayagunakan untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi sebagai salah satu tujuan SDGs,” jelasnya.
Saat ini terdapat 9 fatwa MUI seputar zakat antara lain intensifikasi pelaksanaan zakat, zakat untuk kegiatan produktif dan maslahat umat, zakat untuk beasiswa, zakat penghasilan, dana zakat untuk investasi, amil zakat, zakat atas harta haram, zakat dalam bentuk aset kelolaan, serta penarikan, pemeliharaan, dan penyaluran harta zakat.