07 November 2017•Update: 08 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pencantuman kolom agama aliran kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini maka pencantuman selain 7 agama yang diakui Pemerintah RI, yakni aliran kepercayaan, dalam kolom KTP bisa dilakukan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief Hidayat pada Selasa.
Persidangan judicial review UU No 23 Tahun 2006 ini dihadiri oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangannya Hakim MK Maria Farida mengatakan istilah agama dan kepercayaan dipahami merupakan dua hal berbeda, namun setara.
Dia pun mengatakan negara harus menjamin penduduknya untuk beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.
"Frasa kepercayaan memang tidak dimaksud sebagai sesuatu yang terpisah dari agama," kata Maria Farida.
Sebelumnya, empat orang penganut aliran kepercayaan, Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menanggapi putusan MK, Arnold Purba berharap tidak ada lagi diskriminasi terhadap penganut kepercayaan. Selama ini, kata dia, aliran kepercayaan tidak pernah dianggap setara dengan warga lainnya sebab dalam kolom agama KTP miliknya tidak dicantumkan agama apapun.
"Dalam lamaran pekerjaan di situs online itu tidak pernah ada [kolom untuk aliran] kepercayaan," kata Arnold di Mahkamah Konstitusi.
Akibatnya, Arnold melanjutkan, dia sering terhambat masalah administrasi saat berhadapan dengan institusi seperti bank.