Pizaro Gozali
JAKARTA
DPR meminta Pertamina melakukan persiapan ekstra guna mengantisipasi lonjakan konsumsi BBM dari para pemudik lebaran tahun 2018.
Lonjakan ini salah satunya dikarenakan distribusi BBM subsidi yang dibuka kembali oleh Pemerintah di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sesuai penugasan Pemerintah, Pertamina akan menambah 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kembali menjual BBM jenis Premium di wilayah Jamali.
Dengan peraturan terbaru itu, maka alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta KL untuk seluruh wilayah Indonesia termasuk Jamali. Sedangkan dalam peraturan sebelumnya, alokasi hanya 7,5 juta KL dengan wilayah penugasan di luar Jamali.
"Perubahan ketersediaan BBM Premium selain akan memberikan keringanan bagi pemudik, di sisi lain juga akan mengubah pola konsumsi. Jika tidak bisa diantisipasi bukan tidak mungkin adanya penumpukan dan antrean di SPBU yang menjual jenis BBM Premium," ujar Anggota Komisi VII Rofi' Munawar di Jakarta, Minggu.
Rofi menambahkan keluarnya revisi perpres 'pelonggaran' distribusi premium bersubsidi di Jamali sejatinya sedang menunjukan bahwa pemerintah melakukan kebijakan populis dan pragmatis.
Bukan tidak mungkin kebijakan perpres akan direvisi lagi selepas Lebaran, tergantung situasi dan kondisi.
"Jika reformulasi sebuah kebijakan dirumuskan dengan pendekatan model populis seperti ini sungguh akan merusak road map strategis penyediaan distribusi BBM secara nasional dan menganggu kinerja operator pelaksana," kata dia.
Legislator asal Jawa timur ini juga menjelaskan akan lebih baik jika pemerintah sejak awal membuat kebijakan BBM satu harga yang tersedia diseluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah Jamali.
Sebab secara faktual masyarakat kurang berdaya di wilayah jamali pun masih sangat membutuhkan BBM jenis Premium.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan, Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai mendapatkan tambahan alokasi premium.
Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan, premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali.