Pizaro Gozali
JAKARTA
Pemerintah memberikan remisi khusus (RK) kepada 80.430 warga binaan lembaga permasyarakatan beragama Islam pada Idul Fitri 1439 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 446 warga binaan akan langsung bebas. Sedangkan sebanyak 79.984 lainnya masih harus menjalani sisa pidana.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Minggu di Jakarta.
Utami mengatakan saat ini tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.
"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para warga binaan dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara,” ujar Utami.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Harun Sulianto mengatakan, untuk besaran RK Idul Fitri yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Menurut Harun, tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi sebanyak 1 bulan (51.775 orang), disusul 15 hari (21.399 orang), kemudian 1 bulan 15 hari (6.125 orang).
“Dan terakhir, remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 warga binaan saja,” ujar dia.
Adapun sebanyak 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima RK Idul Fitri 1439 Hijriah. Di antaranya adalah Jawa Barat ( 8.654), Jawa Timur ( 6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah( 5.717), dan Kalimantan Timur (4.773).
Harun Sulianto berharap remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan.
“Baik selama maupun setelah menjalani pidana,” tutur dia.