Erric Permana
21 Januari 2019•Update: 21 Januari 2019
Erric Permana
JAKARTA
Sikap Presiden RI Joko Widodo yang ingin membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir merupakan urusan dalam negeri Indonesia.
Hal ini disampaikan Calon Wakil Presiden Ma'aruf Amin menanggapi sikap perdana menteri Australia yang keberatan terhadap rencana Indonesia itu.
"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakkan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Presiden sudah mengambil langkah itu," ujar Ma'ruf pada Minggu.
Ma'ruf meyakini, persoalan pembebasan Ba'asyir tidak akan mempengaruhi hubungan diplomasi antar kedua negara, lantaran memiliki kedaulatannya masing-masing. '
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pada Sabtu telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia.
Dia mengaku keberatan terhadap keputusan Joko Widodo yang akan membebaskan Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan.
Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi itu mempertimbangkan usia Abu Bakar Ba'asyir saat ini yang sudah tua.
"Termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujar Jokowi di Garut, Jawa Barat pada Jumat.
Jokowi mengaku keputusannya untuk membebaskan pendiri Jamaah Islamiyah itu melalui pertimbangan yang panjang bersama dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan pakar hukum.
"Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar," kata dia.
Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Di 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh.
Ba'asyir merupakan pimpinan dari Jama'ah Islamiyah yang berkaitan dengan kelompok teror Al-Qaeda.