Shenny Fierdha Chumaira
07 Februari 2018•Update: 07 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai bahwa negara tidak boleh mencampuri privasi warga negara terkait dengan perluasan pasal zina.
"Saya kira kita jangan terlalu jauh masuk ke ranah privat. Negara tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah privat," tegas Menteri Yasonna di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia juga menyoroti perluasan pemidanaan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
Dia mencontohkan, misalnya terdapat dua orang pria dewasa yang sama-sama menginap di kamar hotel yang sama dengan tujuan menghemat ongkos menginap namun akibatnya mereka menjadi rentan dipidana atas dugaan LGBT walau sebetulnya mereka tidak bermaksud begitu.
Dalam menyikapi hal ini, menurut Menteri Yasonna, setiap warga negara harus kembali pada nilai budaya dan agama masing-masing.
"Kita kan punya budaya, agama, dan itu harus diseimbangkan dengan baik dan kita jaga," kata Menteri Yasonna.
Pada Senin, pemerintah dan DPR menyepakati perluasan pasal tindak pidana perzinaan yang tercantum dalam RKUHP.
Perluasan itu menyebutkan bahwa jika perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam ikatan perkawinan yang sah melakukan zina, maka mereka akan dikenakan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 484 Ayat 1 Huruf e RKUHP.
Demi mencegah terjadinya persekusi terhadap terduga zina, maka pemerintah dan DPR memperketat Pasal 484 Ayat 2 RKUHP mengenai pihak yang dapat melaporkan orang yang diduga melakukan zina, yakni hanya suami, istri, orangtua, dan anak.
Dengan demikian, kata dia, tidak sembarang orang bisa melaporkan dugaan zina.