Erric Permana
22 November 2017•Update: 23 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahad mengklaim pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan lembaganya terkait hasil sidang kode etik yang diduga dilanggar oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto dinilai melanggar karena mencemarkan nama lembaga DPR dan tidak bisa menjalankan tugas lantaran ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini menyusul adanya surat yang diduga berasal dari Setya Novanto yang meminta Wakil Ketua DPR untuk tidak menggantikan dirinya sebelum putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Golkar itu dalam kasus korupsi e-KTP.
“Kita kan independen. Tidak bisa, dong,” ujar Dasco saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Meski permintaan dari Novanto telah tersebar, Dasco mengaku belum menerima surat yang dibuat disebut-sebut ditulis Novanto dari dalam ruang tahanan KPK itu.
Namun, dia menilai, permintaan Setya Novanto untuk tidak dicopot dari jabatannya bisa saja dikabulkan.
“Surat permohonan [dari Setya Novanto] boleh dikabulkan atau tidak,” imbuh Dasco. Mengenai proses sidang pelanggaran kode etik, Dasco mengatakan MKD tengah mengumpulkan seluruh fraksi di DPR untuk mendengarkan pandangan dari mereka.
MKD pun menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan seluruh fraksi pada pekan depan.
“Diharapkan yang hadir pimpinan atau sektetaris fraksi agar suara fraksi [didengar] pendapatnya,” jelas dia.
Meski adanya praperadilan yang diajukan kembali oleh Setya Novanto, MKD menegaskan akan tetap melanjutkan proses persidangan kode etik.
Sebab, keputusan hasil sidang praperadilan lebih singkat dibandingkan dengan keputusan sidang kode etik MKD.
Namun, jika Setya Novanto memenangkan praperadilan maka proses di MKD akan dihentikan.
“Kalau ini berproses waktu Praperadilan enggak lama. Misalnya bersamaaan jalan, putusan ini bisa lebih lama daripada Praperadilan sekitar 2-3 minggu,” kata dia.
Sebelumnya, Setya melayangkan surat kepada pimpinan DPR RI terkait persoalan yang menimpa dirinya. Setya meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan dirinya tak bersalah.
"Saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya,” isi surat tersebut.
Dalam surat itu, Novanto meminta agar MKD DPR tidak menggelar rapat pleno untuk memberhentikan dirinya dari kursi Ketua DPR.