Shenny Fierdha
20 Oktober 2017•Update: 20 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kementerian Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada Jumat menandatangani nota kesepahaman terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan dana desa.
Nota kesepahaman di antara ketiga instansi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang akuntabel.
"Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan kemungkinan penyimpangan anggaran bisa diperkecil dan dihindari," kata Menteri Eko usai penandatanganan MoU di Markas Besar Polri di Jakarta, Jumat.
Terdapat lima poin yang tercantum dalam nota kesepahaman, yakni pembinaan dan penguatan aparatur desa, pemantapan regulasi dana desa, penguatan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan dana desa dan penanganan hukum dana desa, serta pertukaran data dana desa.
Menteri Tjahjo yang juga menghadiri acara mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait pengoptimalan dana desa.
"Dana desa harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar pertumbuhan di desa bisa berjalan efektif. Keterlibatan masyarakat desa pun harus dioptimalkan," kata Menteri Tjahjo.
Sementara itu, Tito mengatakan bahwa peran Polri sendiri dalam pelaksanaan program dana desa ialah sebagai pengawas untuk memastikan dana desa didistribusikan dengan baik dan tepat sasaran.
"Selain diawasi oleh polisi, masyarakat desa pun akan turut dilibatkan dalam pengawasan dan penggunaan dana desa sebab masih banyak desa yang tidak melibatkan masyarakatnya dalam proses penganggaran dana desa," kata Tito.
Nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama dua tahun ke depan sejak penandatanganannya pagi ini dan dapat diperpanjang asalkan ketiga instansi saling berkoordinasi paling lambat tiga bulan sebelumnya.