Pizaro Gozali İdrus
20 Agustus 2018•Update: 21 Agustus 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah mengantongi hasil penelitian terkait vaksin Measles Rubella (MR).
Namun MUI masih belum bisa memutuskannya dan mempublikasikannya kepada publik karena harus melakukan sidang komisi fatwa terlebih dahulu.
“Nanti malam kita akan menggelar rapat dengan Komisi Fatwa dan LPPOM MUI untuk menentukan sikap MUI,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid saat dihubungi Anadolu Agency, Senin.
Zainut menegaskan bahwa MUI mendukung program imunisasi karena hukum dasarnya diperbolehkan sepanjang menggunakan bahan halal.
Namun jika vaksin tersebut terpapar unsur babi, maka MUI akan menggelar sidang untuk menentukan tingkat kebutuhan vaksin itu bagi masyarakat.
“Kalau memang berada pada tingkat darurat atau li hajah (adanya keperluan), maka masih bisa digunakan,” kata dia.
Zainut menyampaikan setelah melakukan sidang di komisi fatwa, MUI akan mengumumkannya kepada masyarakat pada Rabu besok.
Sebelumnya, beredar rilis LPPOM MUI yang menyebutkan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.