Muhammad Nazarudin Latief
16 April 2018•Update: 17 April 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menilai Pertamina melakukan sejumlah kelalaian sehingga menyebabkan kebocoran pipa minyak mentah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, perusahaan tersebut tidak mencantumkan pentingnya alur pelayaran pada pipa dalam dokumen lingkungan perseroan.
Kemudian, Pertamina juga tidak mempunyai kajian pipa dan inspeksi pipa dilakukan hanya untuk kepentingan sertifikasi.
“Pertamina juga tidak mempunyai sistem pemantauan otomatis, sehingga tidak bisa langsung diatasi kebocoran itu. Pertamina juga tidak mempunyai sistem peringatan dini,” ujar dia saat rapat dengan Komisi VII DPR, Senin.
Menurut Menteri Siti, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi atas kelalaian tersebut. Pertamina RU V Balikpapan dipaksa untuk mengkaji risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung.
“Semua yang tidak ada, itu harus dipenuhi oleh Pertamina. Ini sifatnya paksaan pemerintah pada perusahaan tersebut,” ujar dia.
Jika tidak dilaksanakan, sanksi tersebut ditingkatkan pada level berikutnya. Misalnya penghentian kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin operasi Pertamina RU V Balikpapan.
Selain sanksi-sanksi tersebut, pemerintah juga mewajibkan Pertamina untuk menanggulangi dampak kebocoran minyak tersebut, termasuk pemulihan lingkungan hidup.
Saat ini, KLHK sedang melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebagai landasan tuntutan perdata.
Selain itu, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut yang akan dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang didukung oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Sejauh ini, KLHK sudah menemukan lebih dari 34 ekosistem mangrove setara dengan 7 ribu hektare rusak akibat tumpahan minyak.
Ada juga 6 ribu batang bibit Mangrove rusak. Kemudian satu ekor pesut dan bekantan mati karena tumpahan minyak.
Kerusakan lain adalah tambak udang, tambak kepiting dan perahu nelayan.
“Sisa minyak di bawah rumah pasang surut juga masih ada,” ujar dia.
Direktur Utama Pertamina Masa El Manik mengatakan dalam waktu dekat, Direktur teknik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan datang ke kilang, dan mengevaluasi temuan tersebut. Hal ini, kata Manik bersifat teknik sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan teliti.
Menurut Manik, secara teknis, penuntasan kasus ini cukup berat. Dia menyontohkan, dalam penyelidikan, petugas harus mengangkat pipa sepanjang 56 meter.
“Sebenarnya, kami juga ingin cepat agar pipa tersebut cepat disambung kembali,” ujar dia.