17 September 2017•Update: 18 September 2017
Surya Fachrizal
BOGOR
Pesantren Ibnu Mas'ud memutuskan tetap beroperasi meski hari ini, 17 September, adalah batas akhir yang diberikan otoritas setempat agar perguruan itu membubarkan diri.
Ancaman pengerahan massa untuk membubarkan pesantren yang berada di Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, ini juga tidak terjadi.
"Hari ini suasananya adem, tidak ada massa yang datang," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Aghiffari Aqsa saat memberi keterangan pers bersama pimpinan Pesantren Ibnu Mas'ud Agus Purwoko, Minggu.
LBH mengapresiasi pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) tidak melakukan cara-cara yang sewenang-wenang untuk membubarkan Pesantren Ibnu Mas'ud, kata Aghiffari.
Pimpinan Pesantren Ibnu Mas'ud Agus Purwoko menjelaskan meski menolak pondoknya dibubarkan, pihaknya meliburkan kegiatan belajar selama dua pekan sejak Jumat 15 September 2017.
“Seluruh santri yang jumlahnya 260 oang dirumahkan,” kata Agus.
Selain meliburkan para santri, Agus mengatakan, pesantren telah membebas-tugaskan lebih dari 20 pengurus Ibnu Mas'ud.
"Itu sanksi atas tindak indisipliner dan sebaiannya saya rotasi tugas," tukas Agus tanpa merinci sebab dikeluarkannya para pengurus tersebut.
Amnesty International Indonesia bersama LBH Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Dompet Duafa, dan Social Movement Institute telah menyatakan sikap menolak upaya paksa masa dan oknum kecamatan setempat untuk menutup pesantren yang dituduh sebagai pencetak pengikut Daesh (ISIS).
"Saya juga sudah laporkan hal ini ke Human Right Watch untuk disampaikan ke New York agar menjadi perharian," kata Alghiffari.
Agus mengaku, sejak Amnesty Internasional angkat suara soal kasusnya, intimidasi kepada pesantrennya jauh berkurang.
Ancaman pembubaran dipicu pembakaran umbul-umbul berwarna merah-putih oleh seorang pembina santri pada 17 Agustus lalu.
Pembina santri tersebut kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kab. Bogor.
Atas kejadian itu, sejumlah massa mendesak Pesantren Ibnu Mas'ud dibubarkan. Namun pihak pesantren menolak, sebab kesalahan individu tidak bisa ditimpakan secara kolektif untuk membubarkan pesantren.
Sebelumnya, riset Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR), memverifikasi masjid di pesantren Ibnu Mas’ud sebagai satu dari 15 masjid di Indonesia yang menjadi basis penyebaran ideologi al-Dawla al-Islamiya al-Iraq al-Sham (Daesh).
Riset diambil dari hasil pemetaan 41 masjid di 16 provinsi di Indonesia pada 2014. Pelacakan dilakukan dari proses persidangan kasus-kasus terorisme, wawancara, dan pemberitaan di media.