Shenny Fierdha Chumaira
04 April 2018•Update: 04 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat orang warga negara asing yang mencuri uang di anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggunakan skimmer di sejumlah tempat yang berbeda di Indonesia.
Keempatnya merupakan dua orang warga negara Bulgaria, satu orang warga negara Chile, dan satu orang warga negara Taiwan.
Mereka ditangkap di berbagai tempat yang berbeda di Jakarta dan Yogyakarta dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2018.
Keempat pelaku melancarkan aksinya di sejumlah ATM di Jakarta, Klaten (Jawa Tengah), Yogyakarta, Bali, sejak Oktober 2017 sampai Februari 2018 dan masih satu komplotan dengan lima orang lainnya yang sudah ditangkap pada Maret.
Sejumlah uang pun turut disita polisi dari tangan para keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Kami menyita uang Rp 18 juta, Rp 23 juta, Rp 12 juta, dan Rp 12 juta," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Jakarta, Selasa.
Supaya tidak dicurigai oleh nasabah asli, para tersangka mengambil uang dalam jumlah kecil setiap harinya yakni Rp 2 juta dari masing-masing kartu yang sudah dikopi datanya.
Nasabah baru menyadari ketika mereka memeriksa saldo akhir rekening mereka.
"Para tersangka juga memiliki banyak sekali kartu ATM polos yang sudah berisi duplikat data nasabah asli dan tiap hari mereka menggilir kartu mana yang akan diambil uangnya," jelas Nico.
Selain uang, polisi juga menyita satu alat skimmer, satu buah spy cam, 108 kartu polos yang sudah terisi datanya, dan lain-lain.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Juncto Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Pada Maret 2018, kepolisian menangkap empat warga negara asing dan satu orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer.