Erric Permana
23 November 2018•Update: 24 November 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah memperkirakan puncak masa angkutan udara libur Natal dan Tahun Baru akan terjadi pada 22 Desember 2018 mendatang dan 6 Januari 2019.
Direktur Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan Dadun Kohar mengaku telah menetapkan masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru) Sektor Penerbangan selama 18 hari, sejak 20 Desember 2018 sampai dengan 6 Januari 2019.
Untuk mendukung kelancaran masa liburan tersebut, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 bandara internasional dan 36 bandara domestik.
“Kita akan mengecek langsung kesiapan kelaikudaraan pesawat udara, operasi pesawat udara, awak pesawat, fasilitas bandara baik sisi udara maupun sisi darat, slot time, fasilitas ATS dan personelnya dan hal terkait lainnya termasuk antisipasi bila terjadi keadaan kahar”, jelas Dadun pada Kamis.
Kementeriannya, kata dia, juga akan melakukan sejumlah strategi untuk menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru tersebut di antaranya melakukan pengecekan kelaikan terhadap armada pesawat milik maskapai penerbangan, menambah jam operasi udara dan mengawasi tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara, Direktorat Angkutan Udara Putu Eka Cahyadhi mengaku mencatat ada sekitar 544 armada yang akan beroperasi dari 13 Maskapai Penerbangan yakni Garuda Indonesia Group, Lion Group, Susi Air, Air Asia, NAM air, Trigana Air, Transnusa, Express Air dan Air Asia Extra pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Pada periode Nataru ini diprediksi akan ada kenaikan jumlah penumpang dibandingkan periode yang sama tahun lalu sekitar 8.76% atau sebanyak 6,5 juta total penumpang”, imbuh Putu.
Prediksi ini dihitung berdasarkan data realisasi penumpang yang telah disesuaikan berdasarkan jumlah periode waktu pemantauan dan jumlah cakupan bandara yang dipantau.
Kapasitas tempat duduk yang disiapkan pada masa Angkutan udara Nataru untuk dalam negeri sebanyak 7.567.596 seat, kapasitas tersebut sudah ditambah 2 persen (142.326 seat) untuk penerbangan ekstra dalam negeri.
Sedangkan untuk luar negeri total kapasitas mencapai 1.356.336 seat setelah ada penambahan kapasitas 1,4 persen (19.008 seat) untuk penerbangan ekstra luar negeri.