Ekip
26 Februari 2018•Update: 26 Februari 2018
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin pagi.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan pada Kantor Berita Antara bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang kuat untuk mengajukan PK, namun dia menolak memberikan detil alasan tersebut.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Adapun alasan pengajukan PK itu, berdasarkan hukum yaitu KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
Ahok sendiri masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, untuk menjalankan hukumannya.
Mantan Gubernur DKI ini divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Saat itu Ahok tidak menyatakan banding dan menerima keputusan pengadilan.