18 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Selasa.
Setya Novanto diduga terlibat korupsi dalam pengadaan KTP Elektronik.
Menanggapi hal itu, Pemerintah memastikan tidak akan melakukan intervensi dan ikut campur dalam proses hukum yang melibatkan Ketua DPR tersebut.
"Pemerintah tidak pernah mencampuri urusan hukum. Presiden para menterinya, para menkonya, tidak pernah mengintervensi hukum," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Rabu.
Wiranto pun tidak mau mengomentari kasus penetapan tersangka itu lebih jauh. Menurutnya, penetepan tersangka oleh KPK merupakan hal yang biasa.
"Gak usah direspon. Itu kan sesuatu hal yang biasa. Sesorang yang dipanggil dan menjadi tersangka menjadi saksi itu urusan KPK, urusan hukum," tambahn