Iqbal Musyaffa
09 September 2017•Update: 09 September 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Ketua Tim Pencari Fakta Rohingya, Marzuki Darusman, mengatakan akan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia terkait usulan 4+1 yang disampaikan ke pemerintah Myanmar. Dia menilai, usulan tersebut mempunyai implikasi global dan memengaruhi TPF untuk mengambil langkah selanjutnya.
Usulan 4+1 yang dimaksud antara lain meminta pemerintah Myanmar untuk bisa mengembalikan stabilitas dan keamanan di Rakhine, menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan, perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine tanpa memandang suku dan agama, serta pentingnya dibuka akses untuk bantuan keamanan.
Satu unsur lainnya dalam usulan tersebut adalah pentingnya agar rekomendasi laporan komisi penasihat untuk Rakhine, yang dipimpin Kofi Annan, dapat segera diimplementasikan. Saat ini pendekatan kondisi di Myanmar adalah kemanusiaan yang berlandaskan pada aspirasi.
Namun, Marzuki menilai, poin nomor tiga dalam usulan Indonesia tentang perlindungan bagi semua orang yang berada di Rakhine bisa menghidupkan doktrin Responsibility to Protect (RtoP) yang saat ini sedang berkembang pesat pemahamannya di dunia internasional.
“Dengan digunakan istilah proteksi, maka perkembangan bantuan kemanusiaan masuk fase baru menjadi doktrin yang berkembang berupa RtoP,” ujar Marzuki kepada Anadolu Agency, Jum’at malam.
Dalam perkembangannya, menurut dia, doktrin ini menjadi kewajiban negara dan pemerintah bersangkutan untuk memberi perlindungan bagi warganya. Apabila negara tersebut tidak sanggup, maka negara tetangga memungkinkan membantu dan dipersilakan membantu.
Bila tidak memungkinkan juga untuk dilakukan, kata Marzuki, maka dunia internasional bisa mengambil alih penyelesaian masalah untuk turut memberi perlindungan dan bantuan kemanusiaan. Sedangkan opsi terakhir dari doktrin ini adalah kemungkinan intervensi militer internasional untuk melindungi warga di sana.
Indonesia saat ini sudah berada pada tahap kedua dari doktrin tersebut karena sudah hadir dan masuk ke sana untuk memberikan bantuan kemanusiaan. “Tapi kita belum tahu apakah penggunaan kata proteksi dimaksudkan sebagai RtoP atau ini pengertian harafiah saja untuk perlindungan,” sebutnya.
Namun, Marzuki menilai, dunia internasional bisa saja mengambil langkah RtoP karena Indonesia sudah menyebut hal tersebut. “Ini menarik dampaknya bagi Tim Pencari Fakta dan bisa mengubah konteks kami menjadi lebih kompleks,” katanya.
Meski begitu, menurutnya, ada kekhawatiran dari Tim Pencari Fakta berupa penyalahartian usulan Indonesia untuk Myanmar oleh negara lain berupa pengaktifan doktrin RtoP. Sehingga dapat memunculkan tekanan yang lebih besar bagi pihak-pihak terkait dalam masalah ini, termasuk Tim Pencari Fakta.
“Bagi saya pemerintah secara niat baik hanya usulkan untuk melaksanakan proteksi saja bukan untuk mengaktifkan doktrin RtoP. Kita belum mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia tentang itu. Kita tidak bisa mencampuri itu,” ungkapnya.