29 Agustus 2017•Update: 29 Agustus 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kehadiran UU Jaminan Produk Halal (JPH) akan menguntungkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Kini, Indonesia tidak lagi menjadi pasar produk dan barang-barang tidak laku di luar negeri. Demikian dikatakan Direktur Halal Centre Universitas Indonesia, Amarilia Malik, Selasa, kepada Anadolu Agency.
Sepengalamannya saat menjadi pemeriksa di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), segala jenis makanan dan obat-obatan perlu diwaspadai, termasuk suplemen. Bukan saja kandungannya, tapi juga kapsulnya.
“Bahkan pada kapsul suplemen yang tengah diproses sertifikasi halal saja, cangkang kapsulnya mengandung fragmen DNA porcine atau DNA babi,” ujar dia.
Indonesia, kata dia, sudah terlambat dalam mengatur regulasi halal. Padahal negara tetangga seperti Thailand saja sudah melesat jauh menentukan standar halal.
“Thailand itu melihatnya potensi pasar. Kalau Indonesia tidak hanya masalah pasar, tapi juga kesehatan,” tambah dia.
Salah satu polemik UU JPH adalah terkait Lembaga Penjamin Halal (LPH). Dalam UU JPH ini, pemerintah atau masyarakat sama-sama bisa mendirikan LPH.
Namun, Amarilia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal regulasi ini karena pemerintah mengatur ketat soal LPH.
Pertama Badan Penyelenggara JPH hanya mengeluarkan sertifikat LPH yang bekerjasama dengan MUI. Kedua, laboratoriumnya harus memenuhi akreditasi dan sertifikasi badan standarisasi nasional.
“LPH yang diutamakan berasal dari perguruan tinggi negeri, kementerian, dan lembaga-lembaga mapan,” ucap dia.
Peluang pelaku usaha
Sementara itu, Peneliti Pehimpunan Al-Irsyad, Fahruddin Salim, mengatakan Indonesia seharusnya bisa memanfaakan peluang pertumbuhan perdagangan halal domestik dan global. Populasi muslim yang mencapai 1,6 miliar dari total populasi dunia merupakan potensi pasar menjanjikan untuk produk halal.
Indeks yang termuat dalam Global Islamic Economy Report (GIER) 2016-2017, menunjukkan ekonomi Islam secara global diperkirakan bernilai USD 1,9 triliun pada tahun 2015. Diperkirakan angka itu akan bertambah mencapai USD 3,7 triliun pada 2019.
“Kenaikan permintaan produk halal merupakan peluang sekaligus tantangan pelaku usaha dalam negeri,” kata dia dalam Focus Group Discussion UU JPH di Jakarta.
Kamar Dagang dan Industri setuju bahwa kehadiran UU JPH dapat membuat pelaku usaha bergeliat. Biaya sertifikasi juga masih bisa terjangkau pelaku usaha UKM.
“Kalau disubsidi pemerintah akan lebih bagus,” ujar Muhammad Bawazir, Wakil Ketua KADIN Komite Timur Tengah.