Erric Permana
21 September 2021•Update: 21 September 2021
JAKARTA
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah menyetujui tujuh dari sebelas calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial pada Selasa di Gedung DPR, Jakarta.
Tujuh calon hakim agung itu sebelumnya menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Tujuh calon hakim agung yang disetujui yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, Yohanes Priyana, Haswandi, dan Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan.
Dwiarso Budi Santiarto dikenal merupakan salah satu hakim yang pernah menangani persidangan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyatakan Komisi Yudisial mengapresiasi persetujuan DPR terhadap tujuh calon yang diangkat menjadi hakim agung.
"KY juga menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui empat calon hakim agung lainnya," tutur Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.
Menurut Nurdjanah, proses seleksi telah selesai dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan untuk menghasilkan calon yang berkompeten dan berintegritas.
"KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas. Namun, KY menghormati keputusan DPR," tegas Nurdjanah
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rangkaian seleksi yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah pada Jumat.
Selanjutnya proses 'fit and proper test' terhadap masing-masing calon Hakim Agung telah dilaksanakan pada Senin hingga Selasa di Gedung DPR.