Erric Permana
09 Maret 2020•Update: 10 Maret 2020
JAKARTA
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan putusan tersebut diambiloleh Mahkamah Agung dalam uji materi keputusan presiden itu yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Majelis Hakim kata dia membatalkan kenaikan tersebut karena bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Pebruari 2020 sudah putus," kata Andi saat dihubungi pada Senin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Jokowi menandatangani perpres tersebut pada tanggal 24 Oktober lalu.
Alhasil, kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik sebesar Rp16.500 atau 65 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan untuk setiap peserta.
Iuran mandiri kelas II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik Rp59.000 atau 115,6 persen dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk setiap peserta.
Selanjutnya untuk iuran mandiri kelas I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif iurannya naik 100 persen dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk setiap peserta.