Errıc Permana
29 Januari 2020•Update: 29 Januari 2020
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 24 putusan dari 109 kasus MK 2014-2018 tidak dijalankan sepenuhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan data tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tiga dosen dari Universitas Trisakti.
Menurut dia, ada tiga kategori tingkat kepatuhan yakni dipatuhi seluruhnya, dipenuhi sebagian dan tidak dipatuhi.
Dalam penelitian itu, mayoritas putusan MK dipatuhi seluruhnya, yaitu sebanyak 59 putusan atau sebesar 54,12 persen, sementara 5,50 persen atau sekitar 6 perkara hanya dipatuhi sebagian, dan sebanyak 24 putusan atau sekitar 22,01 persen tidak dipatuhi.
"Dengan demikian kepatuhan masih lebih tinggi daripada tidak kepatuhan dengan perbandingan 54 persen berbanding 22 persen," ujar Anwar Usman pada Selasa di Gedung MK.
Menurut dia temuan itu harus menjadi perhatian bersama, sebab ketidakpatuhan tersebut bertentangan dengan doktrin negara hukum serta bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi dalam bernegara," tambah dia.