Hayati Nupus
14 Februari 2018•Update: 14 Februari 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah Indonesia akan memperluas kawasan pariwisata Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur dari 136 hektare menjadi 400 hektare di dalam kawasan hutan produksi tetap.
Pemerintah, ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto, telah mensurvei lokasi penambahan cakupan kawasan itu di bawah koordinasi Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet RI.
“Kami telah mengkaji usulan tersebut,” ungkap Sigit, Rabu.
Perluasan ini, kata Sigit, sekaligus untuk mempercepat terbentuknya 10 Destinasi Wisata Prioritas Indonesia.
Pemerintah, ujar Sigit, akan mengembangkan eco-tourisme di Labuan Bajo dengan skema Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada hutan produksi.
“Saat ini KLHK menunggu pengajuan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi, sesuai ketentuan peraturan yang ada,” kata Sigit.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri LHK Nomor P.31/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/ 2016 tanggal 2 Maret tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi.
Pengembangan Labuan Baji, kata Sigit, amat penting. Ini terkait dengan potensi Taman Nasional Komodo (TNK) yang menjadi habitat alami Varanus komodoensis atau komodo. Spesies ini langka dan hanya dapat ditemukan di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Karena potensi itu pula, UNESCO menetapkan TNK sebagai World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve pada 1986. Sekaligus menetapkan TNK sebagai salah satu The New 7 Wonders of Nature pada 2012 lalu.
“Sejak penetapan itu, jumlah pengunjung ke kawasan ini terus meningkat, seiring dengan pengelolaan konservasi, TNK juga menjadi penggerak roda ekonomi masyarakat Labuan Bajo,” jelas Sigit.
Setelah ini, ujar Sigit, pemerintah akan memproses alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan nonhutan.