Nicky Aulia Widadio
28 April 2020•Update: 28 April 2020
JAKARTA
Wilayah Surabaya Raya menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai hari ini untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
PSBB berlaku selama 14 hari di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penularan Covid-19 lewat transmisi lokal telah meningkat signifikan.
Merujuk pada situs resmi Pemprov Jatim, Surabaya Raya menjadi kawasan dengan penyebaran kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Timur.
422 Kasus dari total 796 kasus positif Covid-19 di Jawa Timur terjadi di Surabaya Raya pada Selasa.
Khofifah telah menerbitkan Peraturan Gubernur terkait penerapan PSBB.
Menurut dia, petugas akan memberi sanksi imbauan dan teguran pada tiga hari pertama penerapan PSBB hingga 30 April 2020.
“Pada 1-11 Mei (akan berlaku) teguran dan tindakan,” kata Khofifah kepada wartawan.
Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta beraktivitas dari rumah karena operasional institusi pendidikan, sekolah, perusahaan, serta ibadah dibatasi.
Ada sejumlah sektor yang dikecualikan untuk tetap beroperasi, antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, pelayanan dasar utilitas publik, dan lain-lain.
Masyarakat diizinkan untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok dan berolahraga secara mandiri.
Kapasitas kendaraan umum juga dikurangi hingga 50 persen.
Polda Jawa Timur telah menyiapkan 52 titik pengecekan (check point) di Surabaya Raya untuk memastikan penerapan PSBB dipatuhi masyarakat.