Maria Elisa Hospita
20 Juni 2019•Update: 21 Juni 2019
Umar Farooq
WASHINGTON
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu mendesak Sudan untuk menyerahkan mantan presiden Omar al-Bashir ke pengadilan terkait pembunuhan massal di wilayah Darfur.
Fatou Bensouda, jaksa ICC, menegaskan dirinya siap menyeret semua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan di Darfur ke pengadilan yang independen dan tidak memihak.
"Saat ini adalah waktunya bagi rakyat Sudan untuk memilih hukum daripada impunitas dan memastikan bahwa para pelaku genosida Darfur diadili," ujar Bensouda kepada Dewan Keamanan PBB.
PBB memperkirakan lebih dari 300.000 orang tewas dan 2,5 juta orang terlantar akibat pertempuran di Darfur sejak 2003.
Dewan Transisi Militer (TMC) yang berkuasa di Sudan belum menyerahkan Bashir ke ICC, karena Bashir masih menjalani proses hukum di Khartoum atas tuduhan korupsi.
Pekan lalu, PBB menunda penyerahan kekuasaan ke tangan TMC karena Pasukan Dukungan Cepat (RSF) Sudan diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Para demonstran Sudan memulai aksi protes nasional pada Minggu untuk menekan TMC agar menyerahkan kekuasaan ke pemerintah sipil.
Sejak 3 Juni, lebih dari 100 orang terbunuh akibat bentrokan antara demonstran dengan pasukan pemerintah.