Pizaro Gozali İdrus
08 Januari 2018•Update: 08 Januari 2018
Pizzaro Gozali Idrus
JAKARTA
Pemerintah Indonesia memastikan penumpang berinisial H (37) yang melakukan aborsi di maskapai Ettihad Airways adalah TKW ilegal.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, H tidak terdaftar di basis data Kemenlu maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPT2TKI).
"TKW ini tidak berdokumen. Dia berangkat secara non-prosedural," ujar Iqbal di Jakarta, Senin.
Iqbal mengatakan, Kemenlu siap membantu persoalan yang membelit TKW tersebut, namun pemerintah menghadapi kendala karena kejadian berlangsung di maskapai negara lain yakni Uni Emirat Arab (UEA).
“Artinya ini terjadi di locus UEA. Tapi sekarang proses investigasi sedang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Iqbal.
Iqbal menjelaskan, pemerintah Indonesia bisa saja turun tangan jika Etihad Airways melaporkan kejadian ini ke otoritas Uni Emirat Arab.
“Laporan [maskapai] kan ke Polisi Bandara, jadi bila diperlukan bisa kerja sama antara Polri dengan Uni Emirat Arab,” kata Iqbal.
Sebelumnya, H diduga melakukan aborsi dan membuang bayinya pada Sabtu di tong sampah toilet pesawat Etihad Airways EY 47 rute Abu Dhabi-Jakarta.
Saat pesawat transit di Bangkok, Thailand, H mengeluh sakit perut dan mengalami pendarahan, sehingga dia tidak melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan menjalani pengobatan di Bangkok.
H lalu mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu dini hari setelah diterbangkan dari Bangkok.