İqbal Musyaffa
06 Juni 2018•Update: 07 Juni 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia menyatakan selama periode Ramadan tahun ini tidak ada laporan ataupun penemuan peredaran uang palsu.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan minimnya peredaran uang palsu karena BI terus mengedukasi masyarakat agar teliti setiap kali menerima uang ataupun melakukan transaksi.
“Kita juga sudah bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian dan Mahkamah Agung untuk menekan peredaran uang palsu,” ungkap Rosmaya.
Menurut dia, masyarakat sudah semakin sadar untuk tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun menggunakan uang palsu untuk bertransaksi karena penindakan hukum terkait uang palsu sudah ditegakkan dan menimbulkan efek jera.
“Sudah ada yang terbukti terlibat pengedaran uang palsu dan dihukum hingga 14 tahun penjara. Ini jadi yurisprudensi hukum yang baik,” lanjut dia.
Sementara itu, lanjut dia, sepanjang tahun ini dari 1 juta lembar uang yang beredar, tiga di antaranya adalah uang palsu. Rasio peredaran uang palsu tersebut sudah jauh lebih rendah dari tahun lalu yakni 8 lembar uang palsu di setiap satu juta lembar uang yang beredar.
Pada tahun 2016 jumlah peredaran uang palsu bahkan lebih banyak lagi, yakni 13 lembar uang palsu di setiap 1 juta lembar uang yang beredar.
“BI juga mengimbau masyarakat agar bisa menjaga dan merawat uang rupiah. Uang dolar saja bisa dirawat dengan baik dan rapih, masa uang rupiah kucel,” ujar Rosmaya.