İqbal Musyaffa
09 April 2018•Update: 09 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo akan menjaga ketersediaan bahan bakar jenis Premium di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan revisi Peraturan Presiden terkait ketersediaan Premium.
“Kita masih menunggu tanda tangan Presiden untuk revisi peraturan presiden. Intinya, Premium dalam waktu dekat juga akan tersedia di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali),” ungkap dia.
Dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, BBM jenis Premium bukan bahan bakar penugasan yang wajib tersedia di Jamali. Melalui revisi Perpres tersebut, menurut Arcandra, maka pemerintah akan memastikan Premium tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya, Arcandra mengatakan berdasarkan arahan Presiden, terkait kenaikan harga jenis bahan bakar minyak umum seperti Pertalite, Pertamax, dan jenis BBM non subsidi lainnya agar mempertimbangkan aspek inflasi.
“Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi seiring terjadinya kenaikan harga BBM nonsubsidi,” imbuh Arcandra.
Kemudian, Arcandra menambahkan, pemerintah menyadari bahwa informasi terkait adanya pengurangan pasokan Premium di beberapa wilayah di Indonesia berdasarkan data dari BPH Migas benar adanya.
“Saya dan Pak Menteri kebetulan berkunjung ke beberapa daerah dan menemukan kekurangan pasokan Premium. Namun demikian, pemerintah komitmen sesuai arahan Presiden untuk menjaga pasokan Premium di seluruh NKRI,” tegas Arcandra.