Muhammad Nazarudin Latief
08 Januari 2018•Update: 09 Januari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng kepolisian melakukan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan barang.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, ini adalah upaya mengendalikan peredaran dan harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
Persaingan antar perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri, kata Menteri Enggar, sering kali mengesampingkan kualitas barang yang diedarkan. Akhirnya, konsumen menjadi korban karena mendapat barang yang tidak sesuai dengan janji produsen.
“Dukungan ini agar kita bisa menjaga kualitas produk yang dibeli masyarakat kita. Kita tidak akan biarkan Indonesia jadi pasar produk-produk yang tidak berkualitas,” ujar Menteri Enggar saat menandatangani nota kesepahaman dengan polisi tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan, Senin, di Jakarta.
Menurut Menteri Enggar, Kemendag bertugas mengawal lima undang-undang, yaitu UU Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan.
Lingkup kerja sama ini juga mencakup keseluruhan subbidang, termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting.
“Perlindungan konsumen jadi prioritas agar masyarakat tidak mengonsumsi barang jelek,” ujar Menteri Enggar.
Pengawasan ini juga akan dilakukan dalam perdagangan online yang kini kian meningkat. Pemerintah, menurut Menteri Enggar, sedang menyusun regulasi agar barang yang diperdagangkan lewat jalur online juga berkualitas dan sesuai dengan standar.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian mengatakan, kerja sama ini memungkinkan polisi dan Kemendag bertukar data dan informasi tentang perdagangan kebutuhan masyarakat.
Menurut Tito, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk memberikan dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi.
“Kita bisa sharing data perdagangan dengan polisi. Barang yang harus standar nanti disepakati,” ujar Tito.
Kesepakatan ini, menurut Tito, tidak untuk menakut-nakuti para pelaku usaha perdagangan dengan beragam sanksi. Namun hanya akan menindak pebisnis nakal yang menciptakan kondisi tidak stabil, misalnya penimbunan barang, kartel, dan monopoli.