Erric Permana
12 Maret 2018•Update: 13 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah Daerah resmi ikut mengawasi dan membina mantan narapidana terorisme di daerahnya masing-masing.
Kebijakan ini diputuskan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada pagi tadi.
Dalam kerja sama itu, BNPT memberikan data 600 mantan narapidana terorisme kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, dengan adanya kerjasama ini nantinya pemerintah daerah akan ikut membina, mengawasi, serta melakukan pencegahan dini paham radikalisme dan terorisme.
"Mudah-mudahan dengan kerjasama ini negara kita bisa lebih care," ujar Suhardi Alius, Senin, di Jakarta.
Selain itu juga mantan terpidana terorisme akan lebih mudah mendapatkan akses pelayanan administrasi seperti KTP.
"Sekarang dengan data yang sudah kita share, pemerintah daerah ikut mantau dengan ini di mana mereka tinggal dengan siapa mereka tinggal, adakah kekurangan dan kelebihannya," jelas Suhardi.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan nantinya para terpidana terorisme serta deportan dari Suriah itu akan mendapatkan ruang di masyarakat. Meski demikian, mereka akan terus dipantau.
"Ini bagian dari proses pembinaan dalam konteks penanganan radikalisme dan terorisme, apapun mereka tetap warga negara kita yang pulang dari Suriah pun masih warga negara kita," kata dia.
Mudahnya mendapatkan layanan administrasi kependudukan itu, mantan napi terorisme itu akan mendapatkan semua fasilitas dari pemerintah kata Tjahjo.
"Dia punya e-KTP dia kan punya BPJS, bisa punya kartu sehat, kartu pintar dan sebagainya. Saya kira akan kita update. Tapi datanya ada di kita. Sehingga tingkat RT RW, Kapolsek Koramil ikut memantau dengan baik," pungkas dia.