Erric Permana
22 Januari 2019•Update: 22 Januari 2019
Erric Permana
JAKARTA
Indonesia akan mengkaji kembali rencana membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan Presiden saat ini tengah melakukan pertimbangan dari segala aspek untuk membebaskan mantan pimpinan kelompok teror itu.
"Seperti aspek ideologi pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lain sebagainya. Jadi, presiden kan tidak boleh grusa-grusu. Tidak serta merta ya membuat keputusan," ujar Wiranto pada Senin malam di kantornya.
Wiranto menyatakan munculnya permintaan pembebasan tersebut bukan berasal dari pemerintah melainkan permintaan keluarga sejak 2017 lalu.
"Keluarga Abu Bakar Ba'asyir (ABB) itu telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017 ya. Karena apa, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk," jelas dia.
Presiden kata dia telah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji kembali permintaan itu.
Wiranto juga menegaskan bahwa dirinya yang merupakan wakil pemerintah resmi dalam membahas isu pembebasan tersebut.
Sebab saat ini banyaknya isu yang beredar terkait hal ini.