Shenny Fierdha Chumaira
02 November 2017•Update: 02 November 2017
Fierdha Chumaira
JAKARTA
Keluarga korban kebakaran pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, melaporkan para petinggi pabrik ke polisi karena mempekerjakan anak dibawah umur.
"Terlapor adalah pemilik pabrik Indra Liyono dan Direktur Operasional Pabrik Andri Hartanto," kata pengacara keluarga korban Osner Johnson Sianipar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Osner mengatakan bahwa Indra dan Andri dilaporkan terkait dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Kita punya bukti dan saksi. Beberapa korban yang sudah kami temui mengatakan bahwa memang banyak anak yang dipekerjakan di sana," kata Osner.
Berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban selamat, lanjut Osner, terdapat sepuluh anak di bawah umur yang bekerja di pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tersebut yang ikut menjadi korban tewas dalam kebakaran hebat yang melanda pabrik pada Kamis pekan lalu.
Osner mengatakan bahwa sebagian keluarga tidak mengetahui anaknya bekerja di pabrik itu.
32 jenazah berhasil diidentifikasi
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan bahwa proses identifikasi korban tewas masih berlangsung di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kemarin sudah ada 32 jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi," kata Harry di kantor Polda Metro Jaya, Kamis.
Harry juga mengatakan bahwa polisi masih mencari tiga karyawan pabrik yang masih belum ditemukan, namun ia tidak menyebutkan nama ketiganya.
Sejauh ini, kebakaran diduga disebabkan oleh percikan bunga api dari alat las yang digunakan oleh tukang las Subarna Ega yang waktu itu diperintahkan oleh Andri untuk mengelas bagian atas pabrik.
Percikan bunga api diduga menyambar bahan baku kembang api sehingga memicu kebakaran yang menewaskan 48 orang dari total 103 pekerja tersebut.
Indra, Andri, dan Subarna yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 188 dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran dan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.