Shenny Fierdha Chumaira
16 Maret 2018•Update: 16 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian menangkap jaringan pemalsu uang yang beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat .
Jaringan tersebut terdiri dari enam orang "pemain baru" yang baru beroperasi selama enam bulan dan bukan residivis. Mereka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000
"Beruntung uang palsu buatan mereka belum beredar di mana pun," kata Kepala Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Wisnu Hermawan di Jakarta, Jumat.
Keenam tersangka yang ditangkap di berbagai tempat di Jakarta dan Jawa Barat pada waktu yang berbeda sepanjang Maret tersebut ialah NG yang bertugas sebagai pengedar uang palsu yang sudah dicetak, SR bertugas membantu NG mengedarkan uang palsu, SP bertugas mencetak uang palsu (termasuk mendesain gambar dan sablon), U dan AS bertugas membantu SP mencetak uang palsu, dan SY bertugas sebagai pemodal yang memberikan modal sebesar Rp 50 juta kepada jaringannya untuk membuat uang palsu.
NG dan SR ditangkap pada Selasa di Jakarta Timur, lalu tak lama kemudian SP ditangkap namun Wisnu tidak menyebutkan lokasinya.
Dari ketiganya didapatkan keterangan bahwa tempat pembuatan uang palsu mereka berada di Citayam (Depok, Jawa Barat) dan ketika polisi menggerebek tempat tersebut, polisi menangkap U dan SY.
Terakhir, AS ditangkap di Parung, Jawa Barat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sepuluh lak uang palsu pecahan Rp 100.000 (satu lak terdiri dari 100 lembar uang palsu yang belum dipotong) beserta sejumlah alat pembuat uang palsu seperti printer dan kertas.
"Modusnya ialah mencari keuntungan ekonomi sebab uang palsu buatan mereka dijual dengan perbandingan 1:4. Jadi misalnya kalau kita mau beli empat ikat uang palsu, maka kita harus bayar seharga satu ikat uang asli," jelas Wisnu.
Contohnya, jika seorang pembeli mau membeli uang palsu senilai Rp 200 juta, maka pembeli harus membayar Rp 50 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana 15 tahun.