Pizaro Gozali İdrus
16 Januari 2018•Update: 17 Januari 2018
Pizaro Gozali İdrus
JAKARTA
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan upaya pencegahan seiring kompleksnya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme secara global.
Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, pola pencucian uang dahulu dilakukan melalui transaksi tunai. Namun, kini telah berubah dengan layanan keuangan berbasis teknologi.
“Layanan financial technology (fintech) rawan disusupi oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme karena proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa belum berjalan sepenuhnya,” jelas Kiagus dalam Pertemuan Tahunan PPATK 2018 di Jakarta, Selasa.
Sementara, penggunaan virtual currency, antara lain Bitcoin, masih perlu diantisipasi.
Untuk itu, lanjut Kiagus, Bank Indonesia telah mengeluarkan larangan penggunaan virtual currency dalam layanan fintech.
Namun, standardisasi program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi layanan fintech masih perlu diberlakukan.
“PPATK bersama dengan Bank Indonesia, OJK, dan aparat hukum akan membentuk Forum Koordinasi untuk percepatan penetapan pengaturan dan pengawasan fintech,” jelas Kiagus.
Selain itu, guna mencegah pendanaan terorisme, PPATK akan meningkatkan pertukaran informasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur, pelapor, dan Financial Intelligence Unit di negara lainnya.
“Hal ini dipandang perlu mengingat terorisme merupakan transnasional crime yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan berbagi informasi,” ujar Kiagus.