Erric Permana
06 Juli 2021•Update: 06 Juli 2021
JAKARTA
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait WNA yang melanggar protokol kesehatan.
"Dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia," jelas Arya Pradhana dalam keterangan resminya pada Selasa.
Sumber laporan yang diterimanya, kata Arya, berasal dari media sosial dan juga surat elektronik.
Dia menegaskan Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke wilayah Indonesia jika terbukti bersalah.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap WNA di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Arya.
Pendeportasian WNA yang melanggar protokol Kesehatan, menurut Arya, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Juni lalu dan seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Mei lalu.
Arya meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.