Rhany Chairunissa Rufinaldo
22 Oktober 2018•Update: 22 Oktober 2018
Mazin Majeed dan Asaad Baqal
ERBIL, Irak
Dua partai Kurdi pada Senin menolak hasil pemilihan parlemen bulan lalu di pemerintahan regional Kurdi, Irak utara.
Dalam sebuah pernyataan, gerakan Gorran mengklaim bahwa ribuan kartu identitas diterbitkan pada hari pemungutan suara.
Gerakan itu mengatakan hasil jajak pendapat 30 September diumumkan tiga minggu setelah pemungutan suara sebagai upaya untuk mengubah jumlah pemilih, melanjutkan dengan berjanji untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk menantang hasil pemungutan suara.
Persatuan Islam Kurdistan (Yekgirtu) juga menolak hasil pemilihan, menuduh partai-partai berkuasa mencurangi suara.
Menurut hasil akhir, Partai Demokratik Kurdistan (KDP) memenangkan 45 kursi di parlemen beranggotakan 111 orang di wilayah Kurdi.
Serikat Patriotik Kurdistan (PUK) menempati posisi kedua dengan 21 kursi, sementara gerakan Gorran di posisi ketiga dengan 12 kursi, menurut komisi pemilihan setempat.
Sekitar 29 partai dan koalisi bersaing merebut 111 kursi majelis dalam pemilihan parlemen yang pertama kalinya diadakan di wilayah Kurdi sejak kekalahan kelompok teroris Daesh tahun lalu.
Pemilihan parlemen diadakan setiap empat tahun di wilayah Kurdi.
*Ali Murat Alhas berkontribusi pada berita ini dari Ankara