Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Luar Negeri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Gabon.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Kamis, mengatakan terdapat satu WNI berinisial IU yang menjadi korban perdagangan orang dan diketahui bekerja di Gabon untuk menjadi awak buah kapal (ABK) perikanan milik Tiongkok.
IU adalah seorang remaja 20 tahun asal Banyumas yang menjadi korban perdagangan orang karena tertarik iming-iming untuk bekerja di luar negeri dengan gaji Rp9 juta per bulan.
Namun nyatanya, dia justru bekerja di atas kapal ikan Tiongkok selama 15 bulan dengan bayaran hanya USD160 yang dibayarkan menggunakan mata uang Gabon.
Saat ini, menurut Iqbal, korban sudah berada di Indonesia sejak dua minggu lalu untuk menjalani proses rehabilitasi psikis sebelum mulai melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh satgas TPPO Bareskrim Polri.
Salah seorang anggota Serikat Buruh Migran Indonesia Haryanto yang membantu mengungkap kasus ini mengatakan, IU termakan bujuk rayu sponsor (calo) tenaga kerja dari PT Sultan Marine Agency.
Sponsor tenaga kerja tersebut menurut dia melakukan sosialisasi di beberapa desa di Banyumas yang juga dibantu oleh aparat desa setempat pada tahun 2016.
Sebelum berangkat ke Gabon, keluarga IU telah membayar total Rp10,5 juta kepada sponsor agar korban dapat berangkat kerja di atas kapal.
“Namun di atas kapal dia justru dieksploitasi untuk bekerja 20 jam sehari dan juga mendapatkan penyiksaan fisik. Korban sering kirim foto pemukulan dan ini jadi alat bukti dalam penanganan,” urai Haryanto.
Selain IU, menurut dia, masih ada 30 WNI lainnya yang mengalami nasib sama dan disalurkan oleh perusahaan yang sama.
Pengungkapan kasus IU menurut Haryanto menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus TPPO lainnya di Gabon.
Kekosongan regulasi soal tenaga ABK kapal asing
Terkait permasalahan ini, Iqbal mengakui dalam proses rekrutmen ABK untuk bekerja di kapal ikan asing memang tidak ada tata kelolanya. Saat ini aturan yang ada hanya untuk tata kelola ABK yang bekerja di kapal niaga.
Sebagai contoh, Iqbal mengatakan, IU tidak pernah mengikuti pelatihan untuk mendapatkan basic safety certificate. Namun, IU justru bisa mendapatkan sertifikat atau buku kapal untuk bisa menjadi ABK.
Setiap tahun pemerintah menangani 700 lebih kasus TPPO yang hampir setengah korbannya bekerja di kapal perikanan asing.
“Kemlu sedang mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola ABK sektor perikanan yang bekerja di luar wilayah teritorial Indonesia,” ungkap Iqbal.
Selain iut, Kemlu juga sekarang fokus memberikan perlindungan terhadap WNI yang berada di Afrika karena perwakilan Indonesia di Afrika sangat sedikit.
Perwakilan Indonesia di Nigeria contohnya, juga mencakup perwakilan Indonesia untuk 11 negara lainnya di Afrika.
“Saat ini ada ratusan WNI yang bekerja di perusahaan logging asal Malaysia, namun bekerja di hutan Kongo. Ini berhasil kita deteksi dalam setahun ini,” jelas dia.
Kondisi geografis Afrika diakui Iqbal menjadi kendala bagi pemerintah memberikan perlindungan maksimal WNI di sana.
news_share_descriptionsubscription_contact

