01 Agustus 2017•Update: 01 Agustus 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 2012 sudah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan pengelolaan dana haji. Secara syariah sudah ada aturan terkait pengelolaan dana haji. Tetapi hiruk pikuk belakangan ini terjadi karena publik khawatir dana haji disalahgunakan.
Permasalahan sesungguhnya bukan pada aspek substantifnya, tetapi lebih pada aspek kepercayaan terhadap orang yang mengelola. Idealnya orang yang diberi amanah terpercaya, kompeten dan kredibel.
“Orang-orang dalam BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu kompeten ada ekonom, ahli fiskal, pengusaha, dan lainnya. Taip soal kredibilitas yang dipertanyakan publik apalagi dikaitkan dengan tarik menarik peta politik menuju tahun 2019,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Selasa, di Jakarta.
Lebih lanjut, menurutnya BPKH memiliki kewenangan mengelola dana haji. Namun, bila ternyata investasi yang dilakukan tidak menguntungkan, maka pengelola wajib bertanggung jawab terhadap dana tersebut.
“Terkait dana calon haji pengelolaannya dijalankan BPKH. Kalau investasi yang dilakukan kemudian tidak aman, maka BPKH harus tanggung jawab,” lanjutnya.
Lalu, bila terdapat manfaat dari pengelolaan dana haji, maka harus kembali kepada jamaah dan kepentingan umat Islam. “Kemudian investasinya harus likuid artinya harus tersedia dana yang dibutuhkan pertahun sekitar Rp 3,5 triliun untuk pelaksanaan haji.”
Sejak tahun 2012, MUI sudah mengka terkait pemanfaatan dana haji yang mengendap. Sehingga Asrorun merasa perlu diluruskan bahwa fatwa MUI tidak ada kaitannya dengan politik praktis terkait polemik penggunaan dana haji.
Terdapat dua akad dalam dana haji. Pertama akad wadiah atau penitipan dana dari calon haji kepada bank penerima setoran sebelum dana calon haji mencapai Rp 25 juta tanpa ada bagi hasil keuntungan apapun.
Lalu setelah dana mencapai Rp 25 juta dan calon haji mendapatkan nomor antrian berangkat, dana tetap menjadi milik calon haji. “Dana ini yang kemudian bisa dikelola dan akadnya menjadi akad mudorobah yang kemudian hasil dari pengelolaannya harus kembali ke calon haji selaku pemilik dana,” jelas dia.
Terkait jenis pengelolaan dana haji, maka lahirlah undang-undang nomor 34 tahun 2014. “BPKH kemudian mengatur untuk pengelolaan dana menjadi produktif dengan empat syarat sesuai fatwa yang diadopsi dalam undang-undang. Jenis usaha harus penuhi prinsip syariah,” papar dia.
Selanjutnya aspek prudensialitas menjadi penting seperti dalam pengelolaan dana wakaf. Nilai pokok dana haji tidak boleh berkurang dan harus dikembangkan sehingga nilai manfaatnya dialokasikan untuk kepentingan jamaah haji.
“Butuh kecerdasan BPKH dalam pengelolaan dana haji. Kalau ternyata untuk pembiayaan infrastruktur tidak aman, maka jangan investasi. Sukuk lebih diprioritaskan untuk pengelolaan dana haji karena lebih aman.”