01 Agustus 2017•Update: 01 Agustus 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bertemu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membahas skema agar biaya haji bisa stabil. Salah satu caranya melalui pengelolaan dana jamaah yang dititipkan hingga 20 tahun sebelum berangkat.
Kalla menerangkan, masa tunggu Jemaah Indonesia bisa sampai 20 tahun. Karena itu, dana yang dititipkan harus dikelola secara baik agar dapat membantu jemaah haji.
“Kalau dihitung secara normal, ongkos naik haji sekitar Rp 70 juta. Tapi yang dibebankan ke jemaah hanya Rp 35 juta atau 50%. Maka investasinya harus betul-betul baik,” ujar Kalla, Selasa.
Investasi tersebut, kata Kalla, dilakukan untuk kepentingan jamaah sehingga biaya haji bisa lebih murah. Dalam undang-undang, persyaratan pengelolaan dana haji cukup berat dengan 4 syarat yaitu syar’i, aman, bermanfaat untuk jamaah, serta likuid.
Menurut Kalla, pilihan produk investasi dana haji tidak banyak. Sekarang baru tahap awal pembahasan karena badan pengawas dan pelaksana baru mulai tugas.
“Investasi bukan hanya untuk infrastruktur, tetapi apa saja yang menguntungkan dan memenuhi syarat. Misal bikin perusahaan jalan tol yang income-nya bisa terus menerus,” ujarnya.
Apabila dana haji hanya disimpan saja, maka akan tergerus inflasi dan nilai tukar. Sebab 70% komponen biaya haji dalam mata uang real beresiko tergerus pelemahan nilai tukar.
“Ini penuh resiko ketika nilai tukar misalnya Rp 20 ribu per real, itu akan berbahaya karena pemerintah tetap harus menjamin jemaah bisa berangkat haji,” tukas Kalla.
Saat ini, banyak usulan pengelolaan yang masuk salah satunya memperbesar porsi pembiayaan untuk investasi langsung. Kalla memastikan dana jemaah haji yang dikelola tidak hilang dan tetap aman.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menegaskan tidak ada jalan bagi penggunaan dana haji untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.
Menurut dia, Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 menjelaskan dana pengelolaan haji harus memenuhi unsur syariah, kehati-hatian, asas manfaat, transparansi, dan akuntabel.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Ali, aspek legalitasnya menunjukkan bahwa pemanfaatan dana haji hanya diperuntukkan bagi kepentingan jamaah haji dan umat Islam seperti tertuang dalam pasal 26 undang-undang tersebut.
“Aturan ini jadi modal kerja BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Penempataan dana haji bisa berupa produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan lainnya. Penempatan dana haji dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan kehati-hatian dan likuiditas."
Jika dana haji diberikan kepada pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur, maka hal itu tidak memenuhi unsur kehati-hatian. “Kegiatan infrastruktur dilakukan oleh BUMN. Selama ini politik anggaran BUMN itu rugi sehingga tidak ada prinsip kehati-hatian di sini. Kita tidak menolak, tetapi unsur kehati-hatian dan syariah dalam undang-undang harus dikedepankan.”