01 Agustus 2017•Update: 02 Agustus 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah Indonesia masih memiliki peluang menaikkan
pendapatan dari cukai rokok hingga Rp 400 triliun per tahun, jika konsisten
menaikkan bea secara periodik. Dengan angka ini, cukai rokok bisa menyumbang
hampir seperlima dari total APBN Indonesia yang kini berjumlah sekitar Rp 2.000
triliun. Analisa ini dikemukakan oleh Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat
Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Deni Wahyudi Kurniawan, Selasa, di Jakarta.
Namun, kata Deni, selama ini pemerintah khawatir jika cukai dinaikkan
maka pendapatan akan turun karena konsumsi rokok juga ikut merosot. Pada
kenyataannya, kekhawatiran pemerintah ini tidak perlu.
“Kalau kita lihat data di Thailand, saat cukai dinaikkan,
pendapatan negara tidak pernah turun,” ujarnya.
Sebagai gambaran, tidak pernah ada data pasti tentang jumlah
perokok di Indonesia. Deni memperkirakan, dengan prevalensi sekitar 36 persen
dari total populasi, perokok di Indonesia ada sekitar 90-an juta orang, baik
laki-laki maupun perempuan. Jumlah ini bisa mendatangkan cukai rokok sebesar Rp
400 triliun atau hampir tiga kali lipat pendapatan cukai 2016 yang hanya
sebesar Rp 136 triliun.
“Ingat, pada 1998 satu-satunya industri yang tahan krisis adalah
rokok. Karena ini adalah zat adiktif, maka orang lagi susah pun memaksakan diri
membeli rokok,” tukasnya.
Masyarakat dan negara ini, menurut Deni, dirugikan dengan perilaku
merokok yang tinggi di Indonesia. Data yang diperolehnya dari Kementerian
Kesehatan, ada potensi kerugian mencapai Rp 450 triliun dari rokok. Angka ini
diperoleh dari biaya membeli rokok, biaya kesehatan, dan perokok yang
kehilangan tahun-tahun produktif.
Kerugian ini semakin besar karena prevalensi perokok laki-laki di
Indonesia sebesar 67 persen. Artinya, pengeluaran untuk rokok menjadi prioritas
karena dikendalikan oleh laki-laki sebagai kepala keluarga. “Kalau mereka
sakit, keluarga terabaikan dan tidak bisa mencari nafkah. Anak juga menjadi
korban.”
Anggota Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, cukai rokok sebesar
Rp 136 triliun pada 2016 adalah penerimaan negara paling besar atau sekitar 5
persen dari pendapatan negara. Tahun ini, bahkan ditarget lebih tinggi lagi,
yaitu Rp 149 triliun.
“Biaya untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
itu hanya Rp 40 triliun. Gampangnya, kalau ada orang sakit karena rokok itu
bisa diambil tidak lebih dari sepertiga cukai rokok,” imbuhnya.
Pendapatan yang besar inilah, menurut Hanafi, yang bisa menjadi bargaining
position industri rokok pada pemerintah.