Iqbal Musyaffa
19 Oktober 2017•Update: 19 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia (BI) seusai rapat dewan gubernur menetapkan suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25 persen dengan suku bunga deposit facility tetap di angka 3,5 persen dan lending facility juga bertahan di angka 5 persen.
Ketetapan ini berlaku efektif per 20 Oktober. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
“Selain itu juga untuk mendorong laju pemulihan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik,” ungkap Agusman, Kamis.
Agusman mengatakan BI menilai tingkat suku bunga kebijakan saat ini masih memadai untuk menjaga laju inflasi sesuai dengan sasaran dan defisit transaksi berjalan pada level yang sehat.
BI, menurut dia, juga tetap mewaspadai sejumlah risiko baik yang berasal dari global terkait rencana pengetatan kebijakan moneter dan reformasi fiskal AS.
Tekanan geopolitik di Eropa dan semenanjung Korea serta risiko domestik juga turut menjadi perhatian.
“Risiko domestik antara lain masih berlanjutnya konsolidasi sektor korporasi dan perbankan,” jelas dia.
Selanjutnya, Agusman memastikan BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperkuat bauran kebijakan dalam upaya menjaga stabilitas makroekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta memperkokoh fundamental ekonomi Indonesia.