Dandy Koswaraputra
22 Januari 2019•Update: 23 Januari 2019
Dandy Koswaraputra
JAKARTA
Kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir mengatakan proses pembebasan tanpa syarat terpidana terorisme tersebut tetap berjalan sesuai rencana.
Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta akan menyatakan sikap jika proses pembebasan tersebut tidak dilakukan dalam minggu ini.
“Sesuai janji Yusril, itu harus sudah selesai minggu ini,” kata Mahendradatta kepada Anadolu Agency, mengacu kepada janji penasihat hukum Presiden Joko Widodo), Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Mahendradata, tim pengacara wajib berbicara sesuai fakta yang sudah terjadi.
“Ini bisa jadi sangat penting bila pemerintah main-main dengan pembebasan Ustadz,” kata dia.
Pernyataan Mahendradata tersebut mengacu kepada perkembangan mutakhir yang kemungkinan proses pembebasan mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tertunda akibat reaksi Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menko Politik, Hukum dan Keamanan Wıranto.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir untuk mengakui Pancasila terlebih dahulu sebelum dibebaskan.
Ryamizard menegaskan Pancasila merupakan dasar ideologi negara dan merupakan pemersatu bangsa. Dia menegaskan bahwa paham khilafah bukan ideologi yang dianut Indonesia.
"Kita ini pemersatu kita adalah Pancasila," ujar Ryamizard di kantornya pada Selasa.
Sementara Menteri Wiranto mengatakan Presiden saat ini tengah melakukan pertimbangan dari segala aspek untuk membebaskan mantan pimpinan sebuah pesantren di Solo ini.
Wiranto menyatakan munculnya permintaan pembebasan tersebut bukan berasal dari pemerintah melainkan permintaan keluarga sejak 2017 lalu.
Presiden Joko Widodo mengatakan pembebasan mantan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin ini murni atas dasar pertimbangan kemanusiaan.