Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Banyak biro perjalanan umrah di Indonesia mempraktekkan skema Ponzi untuk menawarkan tarif perjalanan yang sangat murah. Tak sedikit konsumen terjerat rayuan maut tersebut berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Keuntungan tersebut bukan berasal dari keuntungan individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema ini diperkenalkan oleh Charles Ponzi di tahun 1920.
Data terakhir YLKI hingga 22 Juli, sebanyak 22.613 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mengadukan nasib mereka kepada YLKI. Pengaduan tersebut melibatkan 6 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) bermasalah.
Keenam PPIU tersebut antara lain PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dengan total laporan 17.557, PT Kafilah Rindu Ka’bah berjumlah 3.056 laporan, PT Utsmaniyah Hannien Tour sebanyak 1.821 laporan, PT Komunitas Jalan Lurus ada 122 laporan, PT Wisata Basmalah Tour and Travel dengan 33 laporan, dan Mila Tour Group sejumlah 24 konsumen.
“Skema Ponzi marak digunakan banyak biro perjalanan umrah. Banyak laporan masuk ke kami, tapi baru 6 yang pengaduannya sudah jelas,” ujar Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Abdul Basith kepada Anadolu Agency.
Praktek yang lazim dilakukan biro perjalanan, menurutnya, adalah dana tiga orang yang mendaftar umrah dipakai untuk memberangkatkan satu jemaah. PPIU menawarkan tarif umrah hanya Rp 14 jutaan saja sehingga banyak korban terjerat. Penawaran umrah dengan skema Ponzi sangat mudah ditemui di Facebook berupa gratis berangkat umrah bila berhasil mendapatkan 6 orang jemaah.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di tahun 2014 mematok standar minimal biaya umrah sebesar USD 1.700 atau lebih dari Rp 22 juta. “Jadi sangat tidak masuk akal penawaran umrah hanya Rp 14 jutaan."
Kebanyakan konsumen menjadi korban karena tidak meneliti klausul perjanjian pihak PPIU. Dalam klausul terkandung poin-poin yang merugikan konsumen seperti pemberitahuan keberangkatan kepada calon jemaah bisa satu hari sebelum pemberangkatan.
Selain itu, Basith mengatakan juga ada poin dalam klausul yang mengatakan jadwal keberangkatan bisa berubah sampai lima kali. “Ini yang sering menjadi masalah. Harus ada pengawasan pemerintah terkait klausul kepada konsumen,” tegasnya.
Saat ini, kementerian agama telah mencabut izin PPIU First Travel. Polisi juga telah menangkap Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari. Tetapi, Basith melihat masalah tidak selesai sampai di situ saja. Menurutnya, penangkapan tersebut tidak menggugurkan kewajiban First Travel untuk melakukan ganti rugi. “Kami harap ini jadi momentum polisi mengungkap kasus lain yang dilaporkan konsumen.”
Terlalu banyak tangan
Pelayanan umrah di First Travel semakin rumit karena banyak konsumen yang membayar tidak langsung ke perusahaan, namun melalui calo agen. Sebagaimana Suryani, salah satu korban yang membayar melalui calo agen.
“Harganya juga dinaikkan jadi lebih mahal. Saya bayar Rp 17 juta padahal tarif promonya Rp 14,3 juta,” ujarnya.
Ia bersama 6 anggota keluarga lainnya kini hanya bisa pasrah sambil menunggu perkembangan kasusnya. Ia juga tidak berharap banyak mendapatkan ganti rugi. “Saya seharusnya berangkat Januari yang lalu tapi jadwalnya selalu diundur sampai Juni dan sekarang pun belum berangkat,” keluhnya.
Pada April lalu, ia dan anggota keluarganya sempat dimintai tambahan biaya sebesar Rp 2,5 juta per orang agar bisa berangkat pada 22 Juni, meskipun hasilnya nihil. Sebenarnya, ia sempat curiga ketika banyak ketentuan pemberangkatan dan kuota pendaftaran jemaah di First Travel yang sering berubah.
Ia juga curiga pada jadwal pemberangkatan yang mendekati Iedul Fitri kemarin. “Padahal saya sudah lunas dari Januari 2016.”
Korban sebenarnya bukan hanya dari pihak jemaah, tapi juga dari pihak agen sebagaimana penuturan korban. “Saya juga kenal banyak agen First Travel. Ada yang sampai jual rumah dan tanah untuk ganti rugi ke jemaah. Bahkan juga ada yang sampai cerai. Padahal agen tidak memegang uangnya,” lanjutnya.
Agen dijanjikan upah Rp 200 ribu per jemaah yang dibayarkan setelah periode promo selesai. Untuk 2017 misalnya, periode promo berlaku sejak Januari-Mei dan kemudian agen baru bisa merasakan hasil jerih payahnya.
Tapi kini, agen tidak mendapatkan apapun dan justru menjadi sasaran kemarahan jemaah yang tidak bisa berangkat.
Jangan tergiur tarif murah
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap agen travel yang menawarkan paket umrah murah. “Harga Rp 14 juta agak tidak masuk akal untuk bisa berangkat umrah,” jelas dia.
Kementerian agama terus memantau proses ganti rugi terhadap jemaah. Mereka juga siap memediasi pihak travel dan jemaah setelah mencabut izin First Travel.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhajirin Yanis menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak tergiur dengan promo harga murah.
Komponen biaya umrah yang harus dibayar antara lain: biaya di dalam negeri seperti tiket perjalanan pulang-pergi, aksesoris umrah seperti tas, proses manasik, serta biaya luar negeri seperti biaya hotel dan logistik.
Menurutnya, masyarakat harus bisa menilai apakah biaya paket yang ditawarkan agen perjalanan logis atau tidak. “Kasus First Travel harus jadi pelajaran agar niat baik untuk umrah tidak berujung sengsara,” tukas dia.
Masyarakat, lanjutnya, harus memastikan lima hal kepada penyelenggara umrah. Pertama pastikan izin usahanya, kemudian jadwal dan tiket perjalanannya, pelayanannya, hotelnya, serta proses visanya. “Kalau perjalanan sering ditunda, berarti ada yang tidak beres,” ucap dia.
news_share_descriptionsubscription_contact

